SUMENEP, Terbitan.com — Polres Sumenep akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa Kangayan, Arsan. Pria yang memimpin salah satu desa di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, itu resmi diserahkan atau dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan Arsan sebagai syarat pencalonan kepala desa pada tahun 2019. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam atas nama Arsan, dengan Nomor Induk 0480, ternyata diketahui milik Moh. Yani, peserta ujian bernomor 256500649.

Namun, kasus ini tak berhenti pada Arsan saja. Muncul desakan kuat dari publik dan agar Kejaksaan Negeri Sumenep mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep Abd Siam. Abd Siam diduga ikut andil dalam skandal pemalsuan ijazah ini, mengingat pada ijazah Arsan yang diterbitkan tahun 2006 tercantum tanda tangan Abd Siam selaku Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep.

Desakan ini juga disuarakan agar Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun tangan.

“Kami minta Kejati Jatim mengawasi penuh kasus ini agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Jangan sampai berhenti di Arsan, harus diusut siapa pun yang terlibat, termasuk Abd Siam,” ujar Dayat, salah satu aktivis pemuda di Sumenep.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah Arsan terbongkar setelah muncul laporan dari warga. Mereka menemukan data mencurigakan pada ijazah Arsan, yang Nomor Induknya identik dengan milik Moh. Yani.

Pemeriksaan lebih dalam membongkar fakta bahwa dalam Daftar Kumpulan Nilai dan Evaluasi Ujian Nasional MTs Nurul Islam Tahun Ajaran 2005/2006, tidak tercatat nama Arsan. Ketua Yayasan Nurul Islam, KH Tohayan, secara tegas membantah Arsan pernah menjadi siswa maupun alumni sekolah tersebut.

“Arsan tidak pernah terdaftar sebagai siswa. Dia bukan alumni MTs Nurul Islam. Ini kami pastikan dari data sekolah yang kami miliki,” ungkap KH Tohayan.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Arsan adalah palsu. Yang mengejutkan, di ijazah itu tercantum tanda tangan AS selaku Kepala Madrasah, menambah daftar pertanyaan publik: apakah Abd Siam hanya lalai, atau justru ikut terlibat?

Desakan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tidak berhenti pada Arsan semakin keras. Masyarakat meminta oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Abd Siam, diperiksa.

“Kalau Kejaksaan serius, jangan hanya Kades yang dikorbankan. DPRD juga harus diperiksa. AS itu tanda tangannya jelas ada di ijazah yang diduga palsu,” tegas Dayat.

Menurutnya, publik tidak akan puas hanya dengan melihat Arsan masuk bui. Penegak hukum harus berani mengusut siapa pun yang diduga terlibat, apalagi seorang pejabat publik seperti anggota DPRD.

“Kalau tidak ditangani serius, publik akan menilai Kejari Sumenep setengah hati dan tidak berani menyentuh pejabat,” tambahnya.

Dalam kasus ini, suara agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun tangan juga menguat. Bidang Pengawasan Kejati Jatim dinilai penting untuk mengawal jalannya penyidikan, agar tidak terjadi praktik kongkalikong ataupun penghentian perkara secara diam-diam.

“Sudah sering kami melihat kasus seperti ini tenggelam begitu saja ketika menyentuh pejabat tinggi. Kejati harus turun dan mengawasi Kejari Sumenep,” ucap Dayat.

Ia juga menilai, jika Kejati tidak turun, akan sangat sulit bagi publik percaya bahwa penegakan hukum di Sumenep berjalan tanpa intervensi.

Kasus ini bermula dari pemilihan kepala desa Kangayan pada 2019. Arsan mencalonkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan, termasuk ijazah MTs Nurul Islam. Pada awalnya, tidak ada yang mencurigai keabsahan dokumen tersebut.

Namun, pada 2020, muncul laporan dari masyarakat yang menduga ijazah Arsan palsu. Penelusuran oleh yayasan sekolah, aktivis, dan aparat penegak hukum akhirnya membuktikan bahwa ijazah itu bukan milik Arsan.

Polres Sumenep kemudian bergerak cepat. Arsan ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Sejumlah tokoh masyarakat Kangean dan Sumenep berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Mereka meminta penegak hukum menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini momentum untuk membersihkan praktik curang dari tingkat desa sampai pusat,” ujar tokoh masyarakat Kangean.

Selain itu, ia berharap partai politik juga mengevaluasi kadernya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. “Kalau ada kader partai yang terlibat, partai harus berani bersikap. Jangan malah melindungi,” tegasnya.