SAMPANG, Terbitan.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Gunung Rancak tahun anggaran 2020 memasuki masa pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar Selasa (27/5/25).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, Mohammad Juhar selaku kepala desa dituntut 1 tahun penjara sedang Saprowi bendahara dituntut 12 bulan penjara.
Sementara Jakfar Sodiq mengaku pihaknya menyatakan menolak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal (3) tindak pidana korupsi.
Meski demikian dirinya mengapresiasi terhadap tuntutan minimum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa, Namun dirinya tetap menolak terhadap tuntutan tersebut setelah melihat beberapa fakta persidangan yang telah terjadi.
“Kami dalam konteks ini menolak secara tegas, karena dari fakta persidangan telah didapati bukti-bukti, keterangan dari beberapa saksi, terdakwa dalam konteks ini tidak bersalah,” ujarnya, Selasa (27/5/25) di pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengacara yang berkantor pusat di Jakarta ini mengatakan bahwa dalam kasus tersebut menurutnya hanyalah mall administrasi saja, itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya.
“Saksi dari Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang dihadirkan mengaku menerima secara keseluruhan, meski tidak melakukan cap jempol,” imbuhnya.
Jakfar menambahkan, meski mereka saat itu tidak melakukan cap jempol atau tanda tangan, mereka saat ditanya mengaku bahwa kepentingan mereka hanya menerima bantuan saja.
“Jadi memang menurut mereka, kepentingan mereka saat itu hannyalah mendapatkan bantuan itu,” imbuhnya.
Kemudian menurut pria yang akrab disapa Jakfar tersebut menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan bukti kuat bahwa bantuan itu telah tersalurkan, yakni adanya bukti surat yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI berupa berita acara yang menjelaskan bahwa bantuan tersebut telah tersalurkan kepada seluruh KPM sebanyak 282 Penerima .
“Artinya, tidak ada sisa uang lagi, uang itu telah tersalurkan semuanya, itu yang terkuak dalam fakta persidangan,” paparnya.
Jakfar menilai hal tersebut hanyalah mall administrasi, karena terdakwa tidak membuat berita acara sebagai tanda terima oleh KPM mulai dari tahap 2 hingga terakhir.
“Dan itu pun setelah saya tanyakan bukan tanpa alasan, terdakwa mengaku telah konsultasi pada pendamping,” ujarnya.
Terdakwa menurut Jakfar mengaku telah berkonsultasi bahwa yang menyiapkan tanda terima adalah pihak penyalur yaitu Bank BRI.
“Dalam konteks ini bank menguatkan seperti yang saya sampaikan adalah bukti berita acara serah terima uang,” jelasnya.
Untuk itu Jakfar berharap agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut bisa membebaskan terdakwa yang menurutnya hal tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal (3).



Tinggalkan Balasan