MADIUN, terbitan.com – Polisi dalami laporan dugaan penganiayaan yang sempat viral dijalan Kuwu – Karangmalang, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (25/6/2025) kemarin.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun memanggil korban Agus Riyanto alias Agus Tunggak untuk dimintai keterangan. Selain Korban, penyidik juga memanggil 3 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Korban tiba di Polres Madiun, Rabu (16/7/2025) siang, didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, serta puluhan loyalisnya. Korban terlihat langsung mendatangi ruangan penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Madiun Agus Andi Prabowo saat dikonfirmasi media ini membenarkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta 3 orang saksi.
”Yang di periksa 3 orang saksi yang mengetahui (kejadian penganiayaan),” kata kasat, Rabu (16/7/2025) melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, kuasa hukum korban menyampaikan, usai kliennya diperiksa hari ini, pihaknya mendorong penyidik segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, mengingat bukti-bukti sudah cukup jelas, mulai dari rekaman vidio, hasil visum serta keterangan beberapa saksi.
“Setelah dilakukannya permintaan keterangan hari ini, saya mendorong penyidik segera menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau perlu segera diamankan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari loyalis korban dugaan penganiayaan itu menyampaikan, Ia datang bersama puluhan orang ke Polres Madiun untuk memberikan support kepada korban.
“Kami datang untuk memberikan support kepada korban. Selain itu kedatangan kami untuk memberikan dorongan untuk aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku,” ungkap pria yang akrab dipanggil Londo itu.
- #Balerejo #Madiun
- Agus Riyanto
- Berita madiun
- bukti video kekerasan
- dorongan penetapan tersangka
- dugaan penganiayaan
- dukungan korban penganiayaan
- kasus viral Madiun
- kuasa hukum korban
- pemeriksaan saksi
- penganiayaan jalan Kuwu-Karangmalang
- penyelidikan polisi
- Polres Madiun
- Satreskrim Polres Madiun
- visum penganiayaan


