MADIUN, terbitan.com – Polisi dalami laporan dugaan penganiayaan yang sempat viral dijalan Kuwu – Karangmalang, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (25/6/2025) kemarin.
‎
‎Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun memanggil korban Agus Riyanto alias Agus Tunggak untuk dimintai keterangan. Selain Korban, penyidik juga memanggil 3 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
‎
‎Korban tiba di Polres Madiun, Rabu (16/7/2025) siang, didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, serta puluhan loyalisnya. Korban terlihat langsung mendatangi ruangan penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Madiun Agus Andi Prabowo saat dikonfirmasi media ini membenarkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta 3 orang saksi.
‎
‎”Yang di periksa 3 orang saksi yang mengetahui (kejadian penganiayaan),” kata kasat, Rabu (16/7/2025) melalui pesan WhatsApp.
‎
‎Sementara itu, kuasa hukum korban menyampaikan, usai kliennya diperiksa hari ini, pihaknya mendorong penyidik segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, mengingat bukti-bukti sudah cukup jelas, mulai dari rekaman vidio, hasil visum serta keterangan beberapa saksi.
‎
‎ “Setelah dilakukannya permintaan keterangan hari ini, saya mendorong penyidik segera menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau perlu segera diamankan,” tutupnya.
‎
‎Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari loyalis korban dugaan penganiayaan itu menyampaikan, Ia datang bersama puluhan orang ke Polres Madiun untuk memberikan support kepada korban.
‎
‎ “Kami datang untuk memberikan support kepada korban. Selain itu kedatangan kami untuk memberikan dorongan untuk aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku,” ungkap pria yang akrab dipanggil Londo itu.