SUMENEP, Terbitan.com – 23 Desember 2024 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Bank BRI Cabang Sumenep kini menjadi sorotan publik setelah Merry Fariastutik, seorang warga Sumenep, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Laporan dengan nomor STTLP/M/316/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP mengungkap dugaan pelanggaran yang bermula pada tahun 2018 terkait penggadaian sertifikat tanah.
Merry mengaku menerima undangan dari pihak bank pada 15 Februari 2023 untuk menyelesaikan permasalahan agunan sertifikat tanah milik orang tuanya. Dalam pertemuan tersebut, Merry diminta menyetor Rp 50 juta untuk membatalkan lelang sertifikat tersebut.
“Saya sudah membayar sebesar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang agunan sertifikat tanah, tapi ternyata sertifikat tersebut tetap dilelang oleh pihak Bank BRI Cabang Sumenep,” ungkap Merry.
Merasa dirugikan, Merry kemudian mencoba mengklarifikasi masalah ini ke BRI Pamekasan, namun pihak BRI Pamekasan menyatakan bahwa transaksi tersebut masuk melalui BRI Cabang Sumenep.
“Saya merasa tertipu, karena saya telah memenuhi kewajiban melalui pembayaran resmi di bank. Tapi hasilnya tetap mengecewakan,” tambahnya.
Mendampingi Merry, LSM SIDIK (Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan) turut bersuara terkait kasus ini. Ketua LSM SIDIK, Syaiful Bahri, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan dengan profesional dan transparan.
“Kami meminta Polres Sumenep menangani kasus ini dengan serius agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Syaiful Bahri.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas karena melibatkan isu kepercayaan terhadap lembaga keuangan serta perlindungan nasabah. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil dan profesional demi menjaga integritas sistem perbankan di Indonesia.



Tinggalkan Balasan