SANANA – Terbitan,com || Berkas perkara kasus perselingkuhan MP dan JH sudah dinyatakan lengkap atau P21, Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo, Senin (7/8/2023).

“Berkas beserta tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dan tinggal menunggu jadwal sidang,”ucap Bayu kepada Terbitan.com melalui pesan WhatsApp.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, dan langkah selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sanana.

“Untuk jadwal sidang, nantinya akan ditentukan oleh hakim yang menangani,”tambahnya.

Dan selanjutnya setelah tahap dua, ini tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa selanjutnya pihaknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Sanana (PN) untuk disidangkan.

Terus kemudian setelah berkas diterima oleh pengadilan akan ditunjuk hakim, nah hakim nanti yang akan menentukan tanggal sidangnya,” paparnya.

Sebelumnya, Tersangka MP dan JH akan dijerat dengan pasal tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Jadi dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka MP dan JH itu disangka melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) angka (1) huruf (a) KUHP tentang perzinahan ancamannya paling lama 9 bulan.