Terbitan.com – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Namun, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah praktik serupa hanya terjadi di Ponorogo? Atau jangan-jangan ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang belum tersingkap di daerah lain?

Dalam praktik birokrasi di Indonesia, isu jual beli jabatan bukan hal baru. Pola yang muncul biasanya mirip oknum pejabat atau pihak berpengaruh memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk “mengatur” mutasi, promosi, bahkan pengangkatan perangkat desa. Tak jarang, nominalnya fantastis, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung posisi yang diincar.

Fenomena ini seolah menjadi rahasia umum. Di banyak daerah, cerita serupa kerap terdengar, meski tidak pernah terbukti secara hukum. Ada kepala OPD yang disebut sebut “membayar” demi kursi strategis, ada pula calon kepala desa yang harus “menyetor” agar diloloskan dalam proses administratif. Semua berlangsung senyap, rapi, dan sering dibungkus dengan istilah “ucapan terima kasih”.

Jika benar praktik ini terjadi secara sistemik, maka rusaklah sendi utama birokrasi daerah meritokrasi. Orang yang seharusnya naik karena prestasi dan kompetensi justru tersingkir oleh mereka yang punya uang atau koneksi. Akibatnya, pelayanan publik jadi korban, karena jabatan tak lagi diduduki oleh yang layak, melainkan oleh yang mampu “membeli”.

Penegak hukum, khususnya KPK dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), perlu lebih agresif menelusuri pola ini di berbagai kabupaten dan kota. Sebab, jika hanya satu kasus yang disorot, sementara praktiknya menjalar di banyak tempat, maka perbaikan sistem hanya akan menjadi slogan.

Masyarakat pun harus berani bersuara. Karena setiap rupiah yang dibayarkan dalam “transaksi jabatan” pada akhirnya akan “dikembalikan” dalam bentuk pungutan, manipulasi proyek, dan pelayanan yang setengah hati.

Ponorogo mungkin baru permukaan gunung es. Di bawahnya, bisa jadi masih banyak daerah lain yang bermain dalam kubangan yang sama dari tingkat OPD, kecamatan, hingga desa.
Pertanyaannya tinggal satu apakah KPK berani membongkarnya, atau memilih diam karena sudah menganggapnya biasa?