SAMPANG, Terbitan.com – Jajaran Kepolisian Resort Sampang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini merupakan warga Pamekasan yang diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.

Dalam kejadian yang terjadi pada 10 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 13:00 WIB, Polres Sampang melalui Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tersangka yang merupakan seorang Pria berinisial M (31) tahun, warga Desa Tamberu Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM. melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi, SH., membenarkan bahwa Polres Sampang melalui Polsek Sokobanah telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Iya benar, kemarin Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Sokobanah mengamankan pelaku Jl. Dusun Bandaran Timur Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, tersangka diketahui membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu,” ungkapnya, Minggu (11/05/2025).

Semula, menurutnya Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki – laki yang merupakan warga Kabupaten Pamekasan sewaktu melintas di TKP,” jelasnya.

Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa sabu dan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka.

“Satu kantong plastik diduga berisi sabu seberat berat ± 4,62 Gram dan satu klip plastik diduga sabu dengan berat ± 0,24 Gram. Serta satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih Nomor Polisi M 4899 BD,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.