MUARA TEWEH, terbitan.com — Penerimaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Hutan (PMDH) di Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020 senilai Rp.235.000.000, diwilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dari salah satu perusahaan pemegang IUPHHK yaitu PT. Wana Inti Kahurioan Intiga (WIKI) berbuntut panjang. Pasalnya dana PMDH tersebut diterima melalui kantor camat Lahei.
Ketua LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah Ahmad yudan baya, mengatakan hal tersebut telah dilaporkan kami melalui surat nomor 06/LSM-RDM/KTG/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 ke Kejaksaan Negeri Barito Utara atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan dana PMDH tersebut,” ungkap Yudan, Selasa (27/07).
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses penerimaan dana PMDH bahkan penggunaan dana sebesar Rp.235.000.000, yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Muara Pari, seperti pertama proram pembangunan khusus dana PMDH dari perusahaan PT WIKI tersebut tahun 2020 lalu tidak pernah Kepala Desa memusyarahkan dengan masyarakat, kedua dana tersebut diterima dikantor camat Lahei, dan ketiga dana tesebut dibelanjakan langsung oleh oknum pemerintah untuk membeli alat sound sistem. dan perangkat WiFi yang juga diperdagangkan oleh oknum pemerintah Desa terhadap masyarakat.
“Terkhusus dana PMDH sebesar Rp.235.000.000 sesuai hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemerintah Desa Muara Pari dan pemilik lokasi yaitu sebesar 47.000 M3 x Rp.5000 sebesar Rp.235.000.000. Jadi, sangat jelas dari beberapa tahun yang lalu dalam substansi surat Bupati Barito Utara nomor 412/119/PMD tertanggal 5 April 2005 perihal Pemberdayaan Masyarakat disekitar Hutan/Tambang yang ditujukan kepada semua Pemegang Izin HPH/IUP HHK/HTI dan HPH KM di Kabupaten Barito Utara angka 2 Diminta setiap tahun membuat Rencana Operasional (RO) PMDH yang disusun bersama dengan masyarakat Desa yang menjadi binaan dengan kegiatan yang perupakan prioritas dari Desa yang bersangkutan,” terang Yudan lagi yang mantan Ketua BPD Muara Pari.
Dipaparkan Yudan tahun anggaran 2020 lalu tidak pernah diberitahukan melalui rapat muasyawarah baik itu tim pelaksana bahkan pemerintah Desa Muara Pari terkait penggunaan dana PMDH dari PT WIKI. Parahnya lagi perangkat WiFi yang juga diperdagangkan oleh oknum Lemerintah Desa terhadap masyarakat Desa Muara Pari.
“Ia berharap sebagai aktivis agar semua aduan yang telah dilayangkan kepada penegak hukum agar diproses secara profesional dan obyektif karena Negara kita negara hukum, dan prinsif aquality before the law jangan terganggu dengan sistem maneuver-maneuver yang tidak prosedural sehingga membuat suatu perkara terang benderang,” Tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan yang didampingi Kasi Pidsus Ramdani, Selasa (27/07) diruang kerjanya mengatakan Membenarkan adanya laporan dari warga dan terkonfirmasi dari penerimaan bahkan nominal yang disampaikan melalui laporan warga tersebut dan kami sudah meminta klarifikasi dengan Kepala Desa Muara Pari bahkan Camat Lahei.
“Kami akan tetap melakukan proses terhadap pihak terkait dalam hal serah terima, bahkan penggunaan dana tesebut, meskipun dengan cara bertahap akan kami proses lanjut,” tegas Kajari.
Sampai berita ini dipublikasikan dikonfirmasi kepada Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali melalui WhatsApp tidak ada respon terkait penggunaan dana dari PMDH PT WIKI sebesar Rp235.000.000. (Iwan)


