BONDOWOSO, Terbitan.com – Kajari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, mengatakan, bahwa tersangka Tasripan, warga Kecamatan Ijen, berhasil diciduk saat hadir sebagai saksi dalam kasus yang berbeda di Kepolisian Resort Bondowoso.

Tasrip adalah seorang tersangka pencurian kayu milik perhutani yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2018 lalu. Akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (6/4/2020).

“Tasripan dipanggil oleh pihak polisi dalam perkara lain, yaitu perkara perambahan hutan. Karena koordinasi kami dengan Kepolisian bagus, kita datangi kepolisian tadi pagi. Selesai pemeriksaan langsung kita borgol tadi,”ujarnya.

Lanjut Kajari Unaissi saapaannya, selama ini telah berhasil menangkap dua DPO, dalam kasus pencurian kayu tahun 2016 lalu, hingga ditetapkan empat tersangka.

Selain Tasripan, satu diantaranya bernama Suraji Ahmad Susanto telah menjalani hukuman sejak keputusan naik banding kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun, dua orang lainnya yang kini masih buron yakni Hamid alias P.Nur bin Tosinal, dan Irwanto bin Busaman alias P.Dita bin Sahyar.

“Karena satu sudah menjalani sidangan, maka ditangkapnya Tasripan, ibaratnya dia atasannya. Kemungkinan dua orang yang maaih buron akan berteriak, dan gimana caranya dua anak buahnya itu bisa menyerahkan diri ke kita,” ungkapnya

Tersangka Tasripan, kata Unaissi, akan menjalani hukuman selama 1,5 tahun sebagaiman putusan MA pada 2018 lalu. Sementara dua buronan lainnya, masing-masing divonis satu tahun penjara.

“Ada 15 potong kayu sisa pencurian telah dikembalikan ke PTPN XIII Kebun Blawan Bondowoso,” pumgkasnya