BONDOWOSO, terbitan.com – Bantuan dana hibah block grant yang dikucurkan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bersumber dana dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN) untuk menunjang dunia pendidikan tampaknya tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Lantaran di kabupaten Bondowoso ada dua lembaga, yaitu sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) yang mendapat dana hibah block grant diduga melanggar tindak pidana korupsi (Tipikor)
Menurut Arif Suryono SH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, bahwa dua lembaga, SD dan SMP tersebut sudah ditanganinya. Bahkan pembangunan fisiknya dari anggaran yang diterima,tercium adanya kejanggalan.
“Kalau hibah block grant itu, kita sudah turun kelapangan bersama saksi ahli. Baik itu di SD desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin dan SMP di Desa Pakem Kecamatan Pakem,” katanya, Senin (29/7/2019)
Lanjut Arif menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu perhitungan saksi ahli. Apa kasus ini ada perbuatan atau tindakan melawan hukum atau tidak
“Kita datang bersama saksi ahli guna melihat dan menghitung apakah memenuhi spesifikasi atau tidak. Lalu kerugiannya berapa? hanya saksi ahli yang tahu,” jelasnya.
Lebih tegas Arif, dari hasil penyelidikan itu, nanti akan naik statusnya ke penyidikan. Sejatinya, akan penentukan tersangkanya.
“Kita segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah block grant,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah dinas terkait (Dikbud red) sudah dilakukan penyelidikan, ia menjelaskan sudah semua dan termasuk saksi ahli dari Universitas daerah Jawa Timur.
“Mulai pengguna anggaran yaitu pihak sekolah dan dinas pendidikan dan kebudayaan Bondowoso termasuk juga saksi ahli sudah kami lakukan penyelidikan. Setelah nanti di gelar, akan menentukan tersangkanya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan