MADIUN, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Mashudi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono. Perpanjangan ini berlaku mulai 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025.

 

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, perpanjangan tersebut diajukan oleh penyidik selaku penuntut umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. “Penyidik selaku penuntut umum mengajukan perpanjangan penahanan ke Kajari,” ujar Inal, Selasa (11/2/2025).

 

Lebih lanjut,ia menambahkan bahwa masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk memenuhi unsur formal dan materil sebelum kasus ini naik ke tahap dua. “Kan masih ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi biar terpenuhi secara formal dan materil. Agar bisa segera naik ke tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Mashudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Madiun. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembebasan tanah tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada tahun 2016-2017.

 

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek infrastruktur strategis. Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.