MUARA TEWEH,terbitan.com – Nasip apes berinisial R alias Icen (44) Warga Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah di amankan Satreskirim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah di waktu saat patroli Selasa (20/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Icen,kepergok membawa Kayu gelondongan jenis Meranti miliknya yang diangkut menggunakan Truck ber No Pol KH 8102 PN Karena tak memiliki surat dan dokumen lengkap.
“Ada pun barang bukti yang diamankan 1(satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Canter HDL warna kuning dengan No.Pol : KH 8102 PN, Kayu bulat di duga jenis meranti dengan panjang 4 meter sebanyak 6 (enam) potong dengan volume ± 4 M3 (empat meter kubik),”Kata Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan
Tommy pun menjelaskan awal kronologisnya pada hari Selasa kemarin anggota Polres Barito Utara sedanag mengadakan patroli di Desa Lemo,Kecamatan Teweh Tengah, di areal kebun jagung Jalan Lintas Km 16 PT. TOP.
Di tengah perjalanan mereka melihat ada Truck warna Kuning membawa sarat muatan. Setelah di cegat dan dilakukan pemeriksaan, truck itu membawa kayu gelondongan sebanyak 6 potong panjang 4 meter.
Sopir truck saudara TJ ketika di tanya tentang pemilik kayu bulat menjawab, pemilik kayu saudara R alias Icen.
barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” kata AKP M Tommy, Rabu (21/10/2020).
Terhadap pelaku, polisi mensangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


