Bangkalan, Terbitan.com – Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling. Laporan resmi masuk pada 24 November 2025 dan kini tengah diproses oleh Satreskrim.
Pelapor, Hasan, warga Surabaya, mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah membeli kavling di Perumahan Mahkota Pamolangan Residence, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Transaksi terjadi pada 19 September 2017, namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Dalam laporan disebutkan bahwa pembelian dilakukan atas nama Jamalul Idham, namun realisasi hak atas tanah tak pernah terjadi. Hasan pun melaporkan kasus ini dengan menyertakan saksi bernama Sumiyati, warga Jakarta Utara.
Kuasa hukum pelapor, Rofi’i SH, menegaskan bahwa meski sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.
“Baru dikembalikan Rp50 juta. Sisanya masih Rp350 juta. Pengembalian sebagian tidak menghapus perbuatan pidananya,” tegas Rofi’i.
Rofi’i juga menyoroti posisi terlapor sebagai anggota DPRD aktif. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal etika dan tanggung jawab. DPRD seharusnya membela rakyat, bukan justru menipu rakyat,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim,” kata Agung.


