SANANA, Terbitan.com – Kinerja oknum konsultan perencana, konsultan pengawas dan perusahaan konstruksi pada proyek rehabilitasi Mesjid Al – Hamidin Dusun I Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dianggap tidak profesional dan proporsional.

Hal itu dikarenakan banyaknya temuan penyimpangan konstruksi bangunan rehabilitasi Mesjid Al – Hamidin yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri tentang Konstruksi Bangunan.

Bahkan ironisnya, penyimpangan-penyimpangan itu diduga telah direncanakan sehingga rawan terjadi pencurian uang negara demi keuntungan pribadi yang lebih besar, “kata seorang warga Desa Fatce yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, Senin (25/10/21)

Lanjut Sumber, dia juga berhasil menemukan beberapa penyimpangan terhadap pekerjaan konstruksi bangunan rehabilitasi Mesjid Al – Hamidin, terkat pergantian atap seng yang tipis, rehab plafon pun tidak sesuai dengan sejumlah item pekerjaan yang ada dalam RAB.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Dwiyan Pratama sebagai perusahaan konstruksi yang memenangkan tender senilai Rp 149.973.470 dengan nomor SPK : 400/30 SPK/Kesra/Setda-KS/IV/2021 Tanggal SPK : 28 April 2021. “ucap Sumber.

Untuk itu, Sumber medesak aparat penegak hukum agar segera diusut, jangan sampai diduga telah direncanakan sehingga rawan terjadi pencurian uang negara demi keuntungan pribadi, “tegas Sumber.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Idham Umamit saat dikonfirmasi melalui telepon saluler+62 812-4546-xxxx, namun tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. {in}