BONDOWOSO, Terbitan.com – Sidang video conference (Vicon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya, di ruang aula kejaksaan selasa (14/04/2020).

Kepala kejaksaan negeri Bondowoso Unaesi Hetty Nining kepada sejumlah wartawan mengatakan, sidang ini agenda putusan atas nama Hary Prasetyawan mantan Kades Sumberejo dan Hartono bin Juli Kades Sempol kecamatan Ijen Bondowoso.

“Kedua Kades ini terpidana kasus korupsi pada program getar desa yang bergulir sejak tahun 2019 dan baru memasuki sidang putusan pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Lanjut Unaesi, sapaannya bahwa putusan kedua Kades itu sudah turun. Bahkan, putusan keduanya berbeda, ada yang satu tahun penjara dan ada satu tahun lebih.

Lebih tegas ia menjelaskan, kedua terpidana terbukti secara shah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program getar desa 2018. Dimana program tersebut fiktif, sehingga menelan kerugian negara.

“Berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan Kades non aktif divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara untuk Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu Satrio menambahkan bahwa keduanya langsung dijebloskan ke Lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukumannya.

“Keduanya langsung kita masukan ke LP Bondowoso, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor surabaya. Karena sebelumnya, keduanya tidak menjalani masa penahanan di Kejaksaan,” katanya singkat.