SAMPANG, Terbitan.com – Kasus Dana Hibah atau dikenal dengan Pokmas sedikit demi sedikit mulai terungkap, setelah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga telah menetapkan setidaknya empat tersangka.
Namun, tak cukup sampai di situ saat ini KPK terus melakukan pengembangan kasus yang selama ini jadi impian masyarakat itu. Pasalnya, tak sedikit pokmas yang hanya jadi bancakan para mafia untuk memperkaya diri, sehingga banyak masyarakat yang menginginkan ada penegak hukum yang betul-betul serius dalam tangani kasus Dana Hibah hingga akhirnya KPK berhasil.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ali Fikri mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus Dana Hibah di wilayah Jawa Timur itu termasuk Madura atau Kabupaten Sampang.
“Kami terus mencari bukti adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dan harus bertanggung jawab pada kasus ini, utamanya Madura atau Sampang,” ungkap Ali Fikri saat dihubungi redaksi terbitan.com, Senin (23/01/2023).
Menurut Fikri, lembaga anti rasuah itu telah beberapa kali melakukan giat pengembangan termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim untuk mencari keterlibatan pihak lain.
“Beberapa giat telah kami lakukan untuk pengembangan kasus suap Dana Hibah Pemprov Jatim, kami tetap masih yakin ada pelaku-pelaku lain yang harus bertanggung jawab pada kasus ini,” tegasnya.
Selain itu Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim dengan tersangka STPS dkk,
Dikatakannya, Pada Selasa (17/1) s/d Rabu (18/1), Tim Penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.
“1. Rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim; 2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan 3. Rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim,” bebernya.
Sementara dalam giat itu selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.
Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.
Selanjutnya kata Fikri, pada Kamis 19 Januari 2023 Tim Penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim, sbb : 1. Rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim 2. Rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.
Sebelumnya, Selasa (17/1) dan Rabu (18/1) Tim Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Jawa Timur.
“1. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, 2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 3. Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 4. Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim,” imbuhnya.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dkk,” pungkasnya.


