MUARA TEWEH,terbitan.com – Mata rantai peredaran narkotika jenis sabu masih belum terputus di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.

Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, kembali meringkus seorang terduga pengedar. Herliansyah alias Heli (44) di rumahnya Jalan Manggis No 31 Rt 002 Kel Melayu Kecamatan Teweh Tengah,Senin 09/03/2020 pukul 14.30 WIB.

Dari tangan Heli, polisi mengamankan 36 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 10,69 gram.

Kasat Narkoba IPTU Adi Hariyanto mewakili Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma membenarkan,” Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor , setelah bisa memastikan keberadaan terlapor, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor,” ucap IPTU Adi Hariyanto, Selasa (10/3/2020)

Lanjut Adi, pada saat penggeledahan badan terlapor petugas menemukan dompet kecil warna hitam di kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisi 36 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lain.

” Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu 36 paket atau setara 10,69 gram, kami juga mengamankan tiga uang logam pecahan Rp 1000 rupiah, satu HP merk Nokia type 106 warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, dua timah pemberat pancing, Uang tunai Rp 400 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. ” Pasal yang di sangkakan kepada Heli kami terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Iwan

E-KORAN