SAMPANG, Terbitan.com – Dugaan manipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur semakin jelas.
Pasalnya, salah satu pekerjaan proyek Dana Desa Margantoko hingga hari ini masih mangkrak yakni baru dikerjakan sekitar 10 hingga 20 persen. Namun, diduga ada manipulasi Laporan sehingga LPJ selesai seratus persen.
Ketua BP2LC Agung Pratama Denny L, SH. mengaku heran atas kompaknya instrumen pemerintah dalam melakukan upaya manipulasi laporan yang seakan pekerjaan selesai seratus persen.
“Kalau tidak kompak dan tidak terlibat semuanya tentu tidak akan begini, mana mungkin pekerjaannya belum selesai laporan selesai semua, ini kan pemalsuan,” katanya, Selasa (25/02/2025).
Pihaknya menyebutkan semua pihak dimaksud adalah pejabat yang mestinya bertanggung jawab atas pekerjaan itu mulai unsur Desa hingga ke DPMD Kabupaten Sampang.
“Ini jelas ada kebohongan berjemaah. Mulai dari PJ Kepala Desa dan Stafnya, Camat dengan bawahannya, juga Pendampingnya. Bahkan pihak DPMD mestinya harus tahu hal ini,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Aktivis di Sampang, Abd. Goffar mengatakan bahwa, realisasi DD 2024 di Desa Margantoko terindikasi ada manipulasi Laporan pertanggungjawaban (LPj) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Sebab pada realisasi DD tahap I di desa tersebut ada masalah.
“Pencairan DD tahun 2024 di Margantoko itu terindikasi ada manipulasi laporan, dugaan kami ada keterlibatan semua pihak, termasuk pihak kecamatan dan pendamping,” tuturnya.
Menurutnya, indikasi tersebut mencul pada saat laporan pencairan Dana Desa (DD) dinyatakan selesai seratus persen. Dengan itu dugaan kuat ada manipulasi data laporan.
“Pelaksaan proyek Bronjong DD tahap I tahun 2024 di Margantoko mangkrak, dan hingga kini tahun 2025 belum selesai, namun laporan pencairan DD sudah cair seratus persen,” imbuhnya.
Mantan ketua Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) itu menegaskan, semua pihak harus turut menyikapi, termasuk Legislatif, Inspktorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, jika benar tindakan itu sudah bertentangan dengan hukum.
“Kemarin Komisi I Sidak lokasi proyek Brojong yang mangkrak. Harapan kami jangan selesai di sidak, tapi ditindaklanjuti ke stakeholder terkait, termasuk Kasi PMD Kecamatan Jrengik,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan