SANANA,Terbitan, com ||Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 2 miliar sekian, yang dilakukan oleh pihak perusahan pemenang tender Direktur PT. HB Lautan Bangsa inisial ME terus menjadi sorotan. Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Dari salah satu kutipan yang di muat oleh beberapa media, bahwa pihak Kajari Kepulauan Sula telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada
pihak Direktur PT. HB Lautan Bangsa inisial ME, yang telah melaksanakan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) diduga fiktif . Akibat mengalami kerugian Rp 1.6 miliar sekian berdasarkan hasil audit yang di keluargkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Menurut hasil konfirmasi Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula (Kepsul), Rifki Leko kepada media ini, Kamis (18/1/24)
mengatakan bahwa tindakan ini sudah melanggar hukum dan jelas sangat tidak taat hukum.

“Jelas apa yang di lakukan ini di nilai tidak taat dan tidak patuh hukum, bila mangkir beberapa kali dari panggilan penegak hukum, ini dinilai telah sangat merugikan keuangan negara

ia berharap agar pihak Kajari Kepulauan Sula dapat menetapkan status hukum terhadap Direktur PT. HB Lautan Bangsa inisial ME yang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukannya, “tegasnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid -19 pada 2021 itu ada dua variabel: yang pertama anggaran BTT yang dikelola perintahan sebelumnya senilai Rp 2 miliar sekian, kemudian variabel kedua pemerintahan sekarang
senilai Rp 26.597.041.903 sehingga total keseluruhan anggaran menjadi Rp 28.597.041.903

Kemudian anggaran tersebut dikelola oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang diduga ada 3 orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni inisial SS, SA dan BS

Sementara pada kasus korupsi BTT itu sudah ditetapkan tersangka (TSK) yakni, MIH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JPS selaku kontrator pada perkara pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit,

Ada juga beberapa saksi telah diperiksa yakni Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko sekaligus selaku Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.