SANANA,Terbitan.com || Material tanah Urug yang digunakan dalam proses pembangunan jalan Desa Dofa – Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga tidak memiliki izin resmi.

Hal ini dikatakan oleh Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Nasarudin kepada media ini, Sabtu (21/1/23), Ia mengatakan bahwa Proyek pembangunan jalan Dofa – Pelita yang gunakan tanah urug untuk Lapisan Bawah (LPB) yang tidak sesuai dan di duga tidak memiliki izin resmi.

“Tak ada izinya dan kemudian material batu becek yang digunakan, pekerjaan jalan itu hanya akal-akalan, Makanya terkait hal ini kami minta APH agar turun tangan dan mengusut tuntas,” katanya.

“Sangat disayangkan pihak konsultan justru meloloskan material tersebut dipergunakan dalam proses pembangunan jalan Dofa – Pelita. Padahal sudah jelas tidak memiliki izin resmi, tentu hal ini merupakan dugaan tindakan melanggar hukum dan permufakatan jahat yang dilakukan Pihak konsultan dan penyedia material,” ujarnya

Sementara itu, pihak pengawasan dari proyek jalan Dofa – Pelita, Jainudin Umalekhai saat dikonfirmasi dilokasi kerjanya, mengatakan, bahwa proyek tersebut dengan nilai anggaran 8 miliar libih

“Dan terkait material tanah urug yang digunakan dalam proses pembangunan jalan Dofa – Pelita itu bisa digunakan, karena sesuai dengan kondisnya. {}