MUARA TEWEH, terbitan.com – Tak terima dipublikasikan secara sepihak dan tak berimbang oleh media lokal di Barito Utara, akhirnya Oknum anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah resmi laporkan media tersebut ke Polda Kalteng, Kamis (22/07).

Dalam laporan ke Polda Kalteng tersebut terkait tentang peristiwa Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU No 19/2016 melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/144/VII/YAN.2.5/2021/SKPT. Polda Kalimantan Tengah.

“Bahwa media online tersebut telah menaikkan atau menayangkan pemberitaan terkait Warga Protes, Ada Oknum Anggota DPRD Barut Jual Lahan di Desa Karendan itu tidak berdasar dan tidak berimbang dan juga berita fitnah yang secara langsung sangat merugikan nama baik saya pribadi dan keluarga,” Ucap Jamilah Kepada awak media, Kamis (28/07) di Muara Teweh

Di sampaikan Jamilah sebelum membuat laporan ke Polda Kalteng dirinya bersama-sama Kades Karendan Ricy yang juga merasa dirugikan oleh media online lokal di Barut tersebut membuat Pengaduan ke Dewan Pers terkait berita tersebut dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No.16/PPR-DP/VI/2021 pertanggal 25 Juli 2021.

“Dalam PPR Dewan Pers sangat jelas dan terang bahwa Oknum Wartawan Media Online lokat tersebut selaku teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi sehingga cendrung tidak berimbang,” kata Jamilah mengutip hasil keputusan Dewan Pers.

Kepada Polda Kalimantan Tengah agar menindak lanjuti dan memproses laporan agar permasalahan ini terang benderang karena saya merasa sangat dirugikan sebagai publik figur di masyarakat Kabupaten Barito Utara khususnya di wilayah dapil II.

“Saya sangat berharap kepada Kepolisian Kalimantan Tengah untuk memproses laporan saya ini dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya karena saya merasa sangat dirugikan dari pemberitaan,” pinta Jamilah.

Akhiri keterangan Persnya, Kita ingin membuktikan bahwa apa yang telah diberitakan tersebut tidak benar dan untuk mengembalikan nama baik kita jadi harus lewat jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jamilah.(Iwan)