MADIUN, terbitan.com – Fakta terbaru menunjukkan betapa mengkhawatirkannya situasi ini, setelah Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial AHK, warga Jalan Kapuas, Kota Madiun, diringkus polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,164 kilogram dan 243 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan pada 20 Maret 2025 saat AHK sedang menaruh ranjau narkoba di kawasan ring road, tepatnya di depan Asrama Haji Kota Madiun.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1,164 kilogram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi. Barang tersebut kami amankan saat penangkapan di kawasan ring road dan pengembangan di tempat tinggal tersangka,” ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis pagi (10/04/2025).

Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, polisi segera melakukan pengejaran dan menangkap AHK di kawasan Madigondo. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke kediamannya di Jalan Manggala Mulya, Kelurahan Rejomulyo, yang kemudian dijadikan lokasi pengembangan penyidikan.

“Dengan tertangkapnya pelaku berikut barang bukti yang cukup besar itu, ada banyak warga yang terselamatkan dari narkoba. Dan kita tegaskan bahwa kami, Kepolisian, tetap akan menabuh genderang perang terhadap narkoba untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa ini,” tegas AKBP Agus.

Kini, AHK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara.