BARITO UTARA – Terbitan.com || Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Menurunkan Tim Untuk Melakukan Audit Investigasi Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022 di Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur Berdasarkan Laporan Masyarakat Kepada kejaksaan Negri Kabupaten Barito Utara .
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Utara Ir.H.Rakhat Muratmi,MP ketika di Konfirmasih media ini, Senin (14/8/2023).
Iya mengatakan bahwa hasil Audit Investigasi untuk Desa Muara Wakat sudah turun, Nanti kita Ekpos dan Berapa kerugian Negara akan kita hitung.
Dan setelah itu, yang bersangkutan akan kita panggil untuk tanda tangan apabila yang bersangkutan siap mengembalikan Kerugian Negara tersebut,”ucapnya.
“Apabila yang bersangkutan tidak bisa mengembalikannya maka, kami akan serahkan kepihak kejaksaan untuk proses selanjutnya,”jelas Rakhmat.
Sementara warga masyarakat Desa Muara Wakat sekaligus Pelapor kepala Desa atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut, Arjianto mengatakan kepada media ini bawah benar pihak Inspektorat sudah turun ke Desa Muara Wakat pada bulan Juli 2023 untuk Audit Investigasi dan dia pun akan menunggu hasil selanjutNya dari pihak Inspektorat.
Harapan saya, karena program ini adalah program Dana Desa Tahun Anggaran 2022 harus segera diselesaikan, supaya program DD Tahun Anggaran 2023 tidak terdampak dengan adanya permasalahan tersebut, Agar pembangunan Desa Muara Wakat berjalan dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan.
Arjianto menambahkan mengenai laporan saya di kejaksaan Negri Muara Teweh saya akan tetap menunggu proses Audit di Inspektorat, kalau di nyatakan memang ada penyelewengan Dana Desa tersebut maka proses Hukum di kejaksaan Harus segera di laksanakan.
Mengikat laporan saya di kejaksaan sudah satu Tahun Lebih lamanya tapi sampai sekarang Belum ada tanda- tanda kasus ini akan segera di Proses,,Maka untuk itu saya berharap kepada penegak Hukum agar proses hukum ini dapat segera di laksanakan .Harapnya. (Zal)


