BONDOWOSO, Terbitan.com – Sebelumnya Polres Bondowoso menangkap salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bondowoso yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Luluk Haryadi ketua Ketua PC GP.

Dalam pers rilis Jumat 28 Februari 2025, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menerangkan bahwa satu tersangka bernama M Sodiq. Sementara korban korban yang menjadi pemerasan adalah Ansor Bondowoso di kafe kawasan kota Bondowoso

Namun Ketua GP Ansor Bondowoso, akhirnya tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice, Jum’at (20/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Abdul Khalik SH kuasa Hukum Muhammad Sodiq dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa dengan kesepakatan damai ini maka berakhir sudah perkara yang di duga merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 368 KUHAP

Karena setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan, serta adanya permintaan dari korban agar kasus ini diselesaikan secara damai, dan Mapolres Bondowoso memfasilitasi mediasi dengan pendekatan Restorative Justice. Kedua pihak menyatakan damai tanpa tekanan, dan pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf,” kata Abdul Khalik, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan sangat mengapresiasi Mapolres Bondowoso bahwa proses RJ dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Pihak korban, sudah tidak ingin memperpanjang perkara dan menerima permintaan maaf dari pelaku dengan syarat yang telah disepakati bersama di ruang penyidik Mapolres Bondowoso,” tambahnya.