PAMEKASAN, terbitan.com – Kepolisian resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers hasil ungkap Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025, di gedung Tatag trawang tungga. Rabu (17/09/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi dan Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Junaidi.

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam konferensi pers mengatakan, selama Operasi Tumpas Semeru jajaran Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna, ” kata Wakapolres Pamekasan.

Hendry Soelistiawan mengungkapkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 Gram dan 66 butir pil inex.

“Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ujarnya.

Operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam.

Selain itu, untuk menciptakan kondisi
kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80
kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten
Pamekasan.