SANANA, Terbitan.com – Kasus dugaan pengeroyokan oleh 5 orang warga Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara kepada Gairil Ajrin Norau (16) tahun, diminta agar diproses hukum.

Hal itu ditegaskan Astarina Duwila orang tua dari Gairil. “Mereka 5 orang tersebut yakni : Yuda (17), lfit Duwila, Faja Duwila, Opa Umabaihi, ULI Duwila,
termasuk EMI Upara, hanya Emi meludai muka korban, sudah keterlaluan. Saya selaku orang tua sangat keberatan dengan perlakuan tersebut.

Kami sudah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula berdasarkan
SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI
Nomor : STTLP / 75 / V / SPKT pada Jum’at 11 April 2025, pukul 17:00 Wit

“Maka saya minta kepada Polres Kepulauan Sula agar segera memproses laporan kami, dan tindaki 5 orang itu,” tegas Astarina dengan berapi-api.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Humas, Ipda Rizal Polpoke saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di namor 0821-6467-xxxx, Rabu (7/5/25), mengatakan, untuk sekarang, pihak dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sula sudah membuat surat panggilan ke pada para seluruh terlapor.

“Semua terlapor sudah kami buatkan surat panggilan,” ujarnya.