JAKARTA, Terbitan.com – Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dua tempat di wilayah Provinsi Jawa Timur sudah dinaikkan.

Empat orang naik status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Alokasi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang berujung OTT.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan OTT dilakukan oleh Tim KPK yang berpencar di dua tempat, hal itu berasal dari informasi masyarakat adanya informasi pemberian uang suap.

“Empat orang yang kita amankan adalah, STPS (Inisial) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, RS (Inisial) selaku Staf Ahli STPS, AH (Inisial) Kades Jelgung Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas, dan IW (Inisial) atau Eeng selaku Korlap Pokmas,” ungkapnya, Jumat (16/12/2022).

Sementara kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh KPK akan ada proses penyerahan uang suap, yang menurutnya hal itu dilakukan di salah satu Mall di Kota Surabaya.

“STPS dan RS Stafnya diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur sementara AH Kades Jelgung dan IW diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang pada hari yang sama sekitar pukul 20:30 WIB,” jelasnya.

Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu merupakan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing berupa Singapure Dollar.

“Jumlahnya 1 Milyar Rupiah, terdiri dari pecahan mata uang Rupiah dan Mata uang Asing berupa Singapure Dollar,” tandasnya.

Dengan hasil Penyidikan dan barang bukti yang diamankan ke empat orang yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka. Yaitu STPS (Inisial) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, RS (Inisial) selaku Staf Ahli STPS, AH (Inisial) Kades Jelgung Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas, dan IW (Inisial) atau Eeng selaku Korlap Pokmas.