MALAKA, terbitan.com – PT.Inti Daya Kencana Perusahaan Yang Kini Beroperasi Pada Wilayah Kabupaten Malaka,Provinsi Nusa Tenggara Timur, Belum Memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yang Merupakan Salah Satu Instrumen Pencegahan Terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup, Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Yang Dimana Pelaksanaanya Mengacu Pada Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012.
Berdasarkan akta pendirian PT. Inti Daya Kenca baru didirikan pada bulan November 2014, dan beberapa bulan kemudian bertepatan pada tanggal 19 September 2015 pihak PT mendapatkan ijin lokasi untuk pembangunan pabrik usaha tambak garam di Malaka, sementara menurut info dari masyarakat tahun 2014, IDK sudah mulai sosialisasikan terkait ladang garam di akan dibangun di Malaka.
Sesuai hasil pantauan (20/3/2019) pada beberapa lokasi, ternyata sudah dilakukan pembersihan lahan secara besar-besaran oleh PT.IDK, ratusan ribu pohon manggrove pun habis dibabat oleh pihak yang dipercayakan oleh PT.IDK, sebagian masyarakat menolak hadirnya perusahaan tersebut, dikarenakan perusahaan tersebut belum memiliki Amdal, sebagian mayarakat merima,akibat telah menyerahkan lahannya kepada perusahaan.
Sebelumnya PT. IDK mulai beroperasi dengan mengantongi izin lokasi, yang diperoleh dari pejabat Bupati Malaka pada waktu itu Donatus Bere, SH yang kini menjabat sebagai Setda Malaka, berupa izin lokasi pada tanggal 19 september 2015 dengan nomor surat 79/HK/2015 itu, disetujui untuk beroperasi meliputi luas sesuai izin lokasi tertulis seluas 5.915 Hektar yang terbagi pada 16 desa pada kecamatan Wewiku, Malaka Barat, Malaka Tengah.
Sebab menurut PT. IDK kegiatan yang dilakukan, usai mendapatkan izin lokasi sudah berdasarkan peraturan daerah kabupaten Malaka No 1 Tahun 2017 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka Tahun 2017-2037. Yang menyebutkan bahwa lokasi kegiatan pembangunan tambak dan pabrik garam sudah sesuai peta pola RTRW kabupaten Malaka, sebab areal pabrik dan tambak garam PT.Inti Daya Kencana, berada pada kawasan penggaraman yang merupakan kawasan pertanian lahan kering dan kawasan pemukiman sebagiannya.
Polemik pembangunan tambak garam dan pabrik garam hingga kini terus berkelanjutan, Masyarakat adat lingkar lokasi tambak garam, sebagian menegaskan sikapnya menolak kehadiran perusahan PT Inti Daya Kencana (PT IDK) yang mereka anggap merusak berbagai hal yang langsung bersentuhan dengan keberlanjutan hidup mereka.
Dampaknya, udara makin panas, sapi dan babi kami banyak yg mati,” warga lain juga mengatakan bahwa sejak kehadiran PT IDK, hujan makin jarang, petani sawah hampir 2 tahun ini gagal panen.ucap Yance warga setempat.
“Menurutnya sawah miliki petani langsung berbatasan dengan tambak garam. Bahkan sebagian lahan sawah telah diambil alih PT IDK. Sudah 2 tahun petani sawah gagal panen”, tutur warga Desa Rabasa itu, yang sebagian hutan mangrovenya telah diratakan.
Bagi masyarakat pesisir pantai, laut dan pantai adalah sumber kehidupan PT. IDK trlah merusak ruang gerak dan lingkungan milik mereka, berarti menghilangkan seluruh sumber hidup mereka, sebab sudah sejak lama hidup tergantung pada laut dan pesisir pantai. Kata Elisabeth Bano, salah satu petani garam tradisional di Desa Badarai.
“Pihaknya bisa dapat sedikit ikan dan udang untuk makan dan jual di pasar, juga memproduksi garam tradisional. Sehari bisa dapat 30-50 kg, lalu dijual pada pasar mingguan atau pasar rakyat Betun. Dari hasil yang diperoleh anak mereka ada juga yang sudah jadi doktor dan profesor hasil dari garam tradisional dan biota laut. Kalau semua lokasi dijadikan tambak garam, lalu dari mana kami hidup?,” tanyanya.
Sedangkan,Daniel Yos Bria, Fukun La’e Tua Dibili Babira mempertanyakan prosedur kehadiran dan aktivitas IDK. Pihak sudah menyatak tolak karena perusahaan ini ilegal. Belum ada Amdal dan izin lingkungan, tapi perusahaan sudah menggarap ratusan hektar lahan. PT IDK ini ada izin atau tidak? Kalau ada, siapa yang keluarkan? Ada tidak Amdal-nya?,” tanyanya.
“Semua itu gelap gulita. Semua pihak terkesan bela perusahaan, tapi tidak pernah secara terbuka menyampaikan kepada massergat dokumen legal terkait kehadiran PT IDK. Kami mencium aroma yang tidak sedap. Karena itu, sebagai Fukun, saya tolak investasi garam yang tidak jelas ini”, tegas Daniel.
Dia menambahkan, PT IDK telah beraktivitas sejak 2017 dengan menggusur lahan, termasuk sekitar 200 hektar mangrove, meski tanpa mengantongi izin lokasi dan dokumen Amdal. Perusahan itu mengklaim bahwa mereka sedang mengurus dokumen perizinan, termasuk Amdal. Namun, area mangrove yang sudah digusur tidak masuk dalam wilayah cakupan izin yang sedang diproses itu.
“Kasus ini telah dilaporkan penegak hukum dan sedang diproses di bahwa komando Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang bekerja sama dengan polisi dan jaksa. DPR RI juga telah merespon suara protes masyarakat, di mana pada 6 Maret lalu, Komisi VII menggelar rapat khusus terkait kasus ini dengan melibatkan KLHK dan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara informasi yang diperoleh, melalui surat undangan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkunga Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, yang bertanggal 18 Maret 2019,dengan nomor :DLHK/660/21/Bid/2019,yang ditujukan kepada Tim Teknis Penilai Amdal pada wilayah NTT, dengan lampiran menyebutkan pada tanggal 26 Maret 2019 di glory hall Betun, akan diadakan Rapat Penilaian draf Dokumen AMDAL dan RPL serta RKL rencana usaha kegiatan pembangunan ladang garam dan pabrik garam industri.



Tinggalkan Balasan