MADIUN, terbitan.com – Kepolisian Resort Madiun berhasil meringkus pasangan suami istri yang melakukan pencurian ATM di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Para tersangka sudah sering melakukan aksinya dengan menggu akan Kartu ATM milik Korbannya.
Pasutri ini berinisial RD(37) Laki- laki warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, sementara istrinya berinisial MJ warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Penangkapan pasutri pembobol uang nasabah ini berawal dari aksi mereka di lokasi ATM di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Minggu (27/4/2019).
Menggunakan mobil rental, kedua pelaku RD dan MJ menuju Madiun setelah sebelumnya melakukan aksi yang sama di Solo, Jawatengah.bersama seorang sopir yang saat ini masih buron.
Sampai di Madiun, kedua tersangka merencanakan aksi di ATM BCA Nglames. Pelaku RD masuk di ruang ATM lalu mengganjal Mesin ATM. Setelah itu mereka keluar dan menunggu calon korbannya. Setelah itu Febriana Anggun (Korban)kemudian datang ke ATM itu bermaksud mengambil uang di ATM Nglames.
Ketika Febriana anggun memcoba memaksukkan Kartu ATM nya ternyata tidak bisa masuk seperti terganjal.
Korban yang merasa bingung dengan hal itu, di manfaatkan pelaku RD untuk melancarkan aksinya. RD masuk ke ruang ATM dengan menawarkan bantuan kepada korban Febrianti.
Pelaku RD kemudian membantu dan meminjam kartu ATM korban. Namun dalam sekejap pelaku dengan lihainya mengganti kartu ATM korban dengan Kartu ATM yang lebih kecil yang sudah di modifikasi oleh pelaku. Sehingga ATM yang sebelumnya di ganjal menggunakan korek api oleh pelaku, bisa masuk menggunakan ATM yang sudah di modifikasi tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan “Saat memasukkan kartu ATM nya, kartu ATM korban tidak bisa masuk. Memanfaatkan korban yang bingung, pelaku RD masuk ke ruang ATM untuk memawarkan bantuan ke korban,” ujar Ruruh.
Setelah memastikan kartu ATM pelaku RD masuk, lalu pelaku yang sudah mendapatkan Kartu ATM korban bergegas keluar dan masuk kedalam mobil, lalu ganti pelaku MJ yang beraksi.
Melihat kondisi korban yang bingung pelaku MJ menawarkan pertolongan, kemudian menyuruh korban menekan tombol tertentu di mesin ATM. Hingga akhirnya muncul petunjuk untuk memasukkan nomor telepon beserta nomor PIN korban. Ketika korban memasukkan Nomor PIN, diam diam pelaku MJ mengintip sehingga Pelaku MJ mengetahui Nomor PIN korban (6 digit).
Setelah mendapatkan nomor PIN tersebut, lalu pelaku MJ mengirimkan Nomor PIN kepada suaminya yaitu RD yang menunggu di dalam mobil. Lalu pelaku RD bergegas mencari ATM BCA lainnya untuk menguras Saldo korban. Di ketahui saldo korban sebesar 23 juta, namun karena tidak bisa diambil semua, Pelaku RD hanya mengambil 5 juta dalam empat kali transaksi dari Mesin ATM lain.
Mengetahui Saldo nya habis ketika mengecek di Aplikasi M Banking, korban langsung lapor ke polisi.
Namun ketika itu pelaku MJ masih di lokasi, karena sengaja di tinggal pelaku RD mencari mesin ATM lain untuk mengambil uang dalam ATM korban. Korban yang curiga langsung mengamankan pelaku MJ di lokasi.
Setelah selesai transaksi, pelaku RD kembali ke ATM BCA Nglames untuk menjemput MJ. Mengetahui MJ sudah di amankan oleh warga, pelaku RD mencoba melarikan diri.
“Pelaku MJ ini sengaja ditinggal oleh RD, setelah selesai transaksi baru di jemput oleh RD, namun pelaku MJ sudah ditangkap warga, dan RD melarikan diri,” ungkap Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono.
“Pelaku RD berada di wilayah Surabaya, lalu petugas mencarinya dan ditemukan di Sidoarjo pada Kamis (04/04/2019) lalu. Namun ketika dilakukan penangkapan, pelaku RD melawan hingga di berikan tembakan di kaki kanan pelaku,” tambah Ruruh.
Ditanya darimana pelaku belajar menjalankan aksi pembobolan tersebut, pelaku memgaku belajar dari vudeo youtube.Pelaku juga mengaku uang hasil kejahatan nya di gunakan untuk kebutuhan sehari hari
Atas perbuatannya, para pelaku RD dan MJ dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan