NGAWI, terbitan.com – Jajaran Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak asusila berupa perabaan bagian tubuh korban perempuan (begal payudara) yang meresahkan masyarakat dan viral di media sosial.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam doorstop yang digelar di Stadion Ketonggo, Ngawi, pada Selasa (22/04/2025) sore, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di jalan area Waduk Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan video viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial BHY (23). Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali sejak awal tahun 2025,” ujar AKBP Charles, didampingi Wakapolres Kompol Khadafi dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter K.
AKBP Charles juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. “Kerahasiaan identitas korban akan kami jamin sepenuhnya,” tegasnya.
Motif pelaku diduga karena tidak mampu mengendalikan dorongan diri. “Tindakan ini dilakukan atas kehendak sendiri, dan hingga kini masih kami dalami lebih lanjut motif personalnya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku BHY dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Ngawi menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta terus menggalang partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


