NGAWI,terbitan.com – Kasus penipuan bermodus proposal turnamen futsal yang terjadi awal Februari dan mengakibatkan toko Barokah frozen food merugi Rp. 10 juta di desa Walikukun Kecamatan Widodaren Ngawi akhirnya terungkap. Pelaku RR (21) warga kecamatan Prambanan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ngawi setelah sepuluh hari penyelidikan.

“Dari pengakuan pelaku, RR telah melakukan di 13 kecamatan kota Jawa Tengah dan Jawa Timur totalnya 76 TKP dengan hasil kejahatan capai Rp. 174,5 juta,” ujar kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama saat pressrilis. Sabtu (21/2/26)

AKBP Prayoga menjelaskan modus pelaku dengan datang ke toko dan bertanya kepada penjaga toko keberadaan pemilik toko. Setelah dirasa pemilik toko tidak ada, kemudian pelaku bertanya dana sumbangan yang telah disepakati dengan pemilik toko sudah siap diambil.

Tak percaya begitu saja RA ( karyawan toko) mencoba menelpon EK ( pemilik toko) namun saat itu telpon tidak diangkat. Kemudian pelaku berpura pura menelpon pemilik toko dan menyakinkan penjaga toko bahwa proposal sudah disetujui oleh pemilik toko.

“Akhirnya karyawan menyerahkan sumbangan yang awalnya disetujui Rp. 9 juta di prosoal dan dibulatkan pelaku menjadi Rp. 10 juta karena persetujuan pemilik toko,” kata AKBP Prayoga.

Kini, pelaku RR penipuan berkedok sumbangan futsal terancam 492 KUHP Baru tentang perbuatan curang dengan ancaman 4 tahun penjara. Turut diamankan dari tangan pelaku Barang Bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon seluler, 1 buah Helm dan 1 buah Jas hujan serta 7 kostum tari yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.

Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menghimbau agar masyarakat waspada terhadap sumbangan berkedok yang mengatasnamakan instansi maupun turnamen dan memverifikasi sebelum memberikan sumbangan tersebut.

“Kepada siapa siapa saja yang ikut menikmati hasil dari kejahatan masih kita lakukan pendalaman,” tutupnya.