SANANA – Terbitan,com || Bupati Kabupate Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Fifian Adeningsi Mus, kini resmi dilaporkan oleh Ketua Garda NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dituding curi star kampanye
salah satu anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko sekaligus sebagai bakal Calon Anggota Kegislatif (Bacaleg) 2024 mendatang dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Atas tudingan itulah, Bupati Fifian, kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Garda NasDem setelah Bupati Fifian bersama Wakilnya Hi. M. Saleh marasabessy serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu melakukan kunjungan kerja di Desa Waigai Kecamatan Sulabesi Selatan pada Sabtu 30 Juli 2023, karena diduga telah melakukan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Ketua Garda NasDem Kepulauan Sula, Abd Fataha Fataruba
usai menyampaikan laporannya di Kantor Bawaslu Kepulauan Sula.

Pihaknya, melaporkan Bupati Fifian yang melakukan kampanye berdasarkan bukti viral, vidio yang berdurasi 6 menit itu, terlihat Bupati Sula mengajak masyarakat untuk memilih salah satu anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan sekaligus sebagai bakal Calon Anggota Kegislatif (Bacaleg) 2024 mendatang dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ini sama dengan melanggar azas kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. “Pemilu ini kan menuntut kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. Jadi kalau Bupati Fifian yang kampanye duluan, berarti diduga melanggar Pasal 492
Undang- undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Ia berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti pelaporan itu dan meneruskannya kepada penegak hukum, ” Bawaslu Kepulauan Sula harus lebih tegas karena kasus tersebut merupakan temuan langsung anggota pengawasan pemilu tingkat kecamatan.

“Ini jelas pelanggaran dan publik juga tahu bahwa itu temuan panwascam di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Iwan Duwila belum dapat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (32/7/21), menjelaskan, bahwa, pihaknya belum memastikan jadwal, jelas pasti untuk tindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima, selanjutnya kita akan kaji materi formilnya, dan pihaknya juga mau konfirmasi dengan ke-dua pimpinan (komisioner) yang ada diluar daerah, “tindasnya.