BARITO UTARA – Terbitan.com || PT Hillcon salah satu perusahaan kontraktor tambang yang bekerja di wilayah izin usaha pertambangan milik PT ABBR di site Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara diduga melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin usaha pemungutan hasil hutan (kegiatan illegal logging).
Dari hasil investigasi media ini di lapangan, Selasa 10 Oktober 2023 lalu, ditemukan tumpukan kayu log berbagai ukuran dengan panjang sekitar 4 meter di daerah samping mess PT Hillcon.
Tumpukan kayu log pun sangat jelas nampak di pinggir jalan sebelah kiri masuk arah Mess PT Hillcon dan di gesek, diolah menggunakan gergaji mesin atau Chainsaw.
Menurut warga sekitar yang tak mau disebut namanya kepada media ini mengatakan, tumpukan kayu log tersebut miliknya PT Hillcon yang diangkut dari tambang menggunakan ADT secara diam-diam pada malam hari.
“Kayu log itu punya PT Hillcon. Mereka angkut dari tambang secara diam-diam pada malam hari gunakan ADT,”ungkap warga tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada KTT PT Hillcon melalui chat WhatsApp nya terkait hal tersebut, sampai saat ini belum ada tanggapan.
Sedangkan saat media ini konfirmasi kepada KTT PT ABBR melalui chat WhatsApp nya mengatakan tidak mengambil kayu log.
“Kita ABBR tidak ambil kayu pak, mungkin itu masyarakat,”ucapnya singkat.
Saat disinggung yang mengerjakan kayu log tersebut adalah kontraktor mereka yaitu PT Hillcon, sampai saat ini belum ada tanggapannya.
Perlu diketahui menurut Peraturan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 62/Menhut-II/2014, Tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada areal penggunaan kawasan hutan melalui pinjaman pakai kawasan hutan di Pasal 16 yaitu:
Dalam hal areal IPPKH yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang IPPKH.
Terus dalam hal pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut ujarnya, membutuhkan kayu pada areal yang dibebani IPPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Maka penawaran kayu diprioritaskan kepada pemegang IUPHHK yang bersangkutan.
Kemudian dalam hal kegiatan penebangan/pemanfaatan kayu tersebut tidak dilakukan oleh pemegang IPPKH. Maka perusahaan yang akan menebang/memanfaatkan kayu tersebut harus membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan pemegang IPPKH.
Selanjutnya, SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain berisi kewajiban terhadap pemenuhan Bank Garansi dan pelunasan iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT) kepada negara, tetap merupakan tanggung jawab dari pemegang IPPKH.
Sehingga dalam hal pelunasan PSDH, DR, PNT, dan kewajiban-kewajiban lain telah dipenuhi, lalu diterbitkan lah dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah sedangkan, PT Hillcon yang kita ketahui kontraktor tambang PT ABBR melakukan kegiatan penumpukan kayu log, mengakut dan menggesek mengolah menggunakan gergaji mensin atau Chainsaw tersebut.
Apakah sudah memiliki Surat Perjanjian Kerja atau SPK dari pemegang IPPKH atau belum terus apakah PT Hillcon juga sudah memiliki Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB atau belum?..
Kalau semuanya tidak ada, artinya pihak PT Hillcon telah diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin usaha pemungutan hasil hutan.


