PALANGKA RAYA, terbitan.com — Usaha tidak menipu hasil itulah pepatah yang pas untuk perkara gugatan Jhon Kenedy kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara terkait Pemilihan Damang Kepala Adat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Jhon Kenedy menggugat Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 396/2020, Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Tanggal 28 September 2020.

Melalui kuasa hukumnya Tukas Y. Buntang kepada media ini mengatakan Bahwa Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 110/B/2021/PT.PTUN.JKT, Tanggal 9 Agustus 2021 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 31/G/2020/PTUN.PLK Tanggal 1 April 2021, dalam perkara Gugatan Tata Usaha Negara, Jhon Kenedy terhadap Bupati Barito Utara.

“Artinya dalam perkara permohonan Banding oleh Bupati Barito Utara ini adalah Jhon Kenedy selaku Termohon Banding dimenangkan dalam perkara ini,” kata Tukas melalui WhatsApp Jumat (13/08).

Dikatakannya, saya selaku Kuasa Hukum Penggugat atas nama Jhon Kenedy dalam perkara ini berharap Bupati Barito Utara untuk dapat menerima Putusan Banding.

“Supaya permasalahan Pemilihan Damang Kecamatan Lahei ini dapat diselesaikan oleh Bupati Barito Utara dengan berlandaskan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta ini, supaya masyarakat adat Kecamatan Lahei memiliki kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara Adat di Kecamatan Lahei,” tegas Tukas.

Sementara dalam putusan amar pokok sengketa Majelis Hakim PTUN Palangka Raya, Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya dengan amar putusan :

– Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 396/2020, Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Tanggal 28 September 2020;

– Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 396/2020, Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Tanggal 28 September 2020;

– Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Membayar Biaya Perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 513.000, – (Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah); (Iwan)