MADIUN, terbitan.com – Polres Madiun menggelar press conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH. Press conference ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, di Mapolres Madiun pada Kamis (20/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Rizal Aji Fajar (22), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jl. Rajawali No. 78, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam proses penyelidikan, Polres Madiun berhasil menangkap tiga tersangka, yakni AJ bin AP (39), warga Simokerto, Surabaya, RS alias KL bin MA (46), warga Balongbendo, Sidoarjo dan BS bin RS (37), warga Simokerto, Surabaya
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya Satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, Satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, Satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP, Satu buah BPKB dan STNK kendaraan mobil Toyota Avanza yang hilang
Kasat Reskrim AKP Agus Andi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Madiun,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Madiun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.


