NGAWI, terbitan.com – Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi merekomendasikan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ngawitan Sunan Kalijogo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi secara permanen kepada Kementerian Agama RI. Usulan pencabutan izin operasional buntut kasus dugaan percabulan yang menimpa para santriwati dengan terduga pelaku pengasuh ponpesnya sendiri.
Kepala Kantor Kemenag Ngawi Moh. Ersat yang dikonfirmasi Jumat (29/5/2026) menyatakan laporan rekomendasi pencabutan izin dikirim pada Selasa lalu (26/5/2026).
“Jadi kami sudah mengirim laporan dan merekomendasikan pencabutan izin permanen Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo ke Kementerian Agama,” kata Ersat.
Ia mengungkapkan Kemenag sejatinya sudah membekukan izin operasional ponpes tersebut sejak awal 2025. Pembekuan dilakukan lantaran ponpes itu dinilai tidak lagi memenuhi syarat pendirian dan operasional pesantren.
“Sebelum kasus ini muncul, sebenarnya sudah kami proses untuk pencabutan izin,” tutur Ersat.
Persyaratan itu diantaranya pesantren tidak aktif menyelenggarakan pendidikan pesantren, jumlah santri mukim minim, hingga tidak adanya pengajian kitab kuning.
Sebelum mengirim rekomendasi, jelas Ersat, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Ngawi terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pengelola pondok. Selain itu petugas juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
Koordinasi itu juga menyebutkan terduga pelaku yang diketahui bernama Danang Agung Nugroho alias Gus Danang Al Bento dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pesantren. Penonaktifan Gus Danang juga untuk mendukung proses hukum dan mencegah intimidasi terhadap korban.
Ersat menambahkan polisi telah melakukan visum terhadap empat santriwati korban dugaan kekerasan seksual. Hasilnya, petugas media menemukan tanda kekerasan seksual.
Dari alat bukti itu, penyidik Polres Ngawi menetapkan Gus Danang sebagai tersangka dan menahannya sejak Sabtu (23/5/2026).
Ia mengatakan saat ini Kemenag bersama Unit PPA Polres Ngawi sementara melakukan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ngawi menetapkan D (50) seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pencabulan tiga santriwatinya. Pengasuh pondok jadi tersangka setelah tiga korban, yakni P (21), Z (21), dan D (21) melapor aksi bejat D ke Polres Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi yang dikonfirmasi Minggu (24/5/2026) menyatakan hasil gelar perkara penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Setelah jadi tersangka, D langsung kami tahan di Mapolres Ngawi, Sabtu (23/5/2026),” kata Aris.
Aris menuturkan kasus percabualan yang melanda santriwati berlangsung selama lebih dari satu tahun. Korban akhirnya mulai terbuka setelah mendapat pendampingan dari jaringan tokoh agama asal Kediri, Gus Thuba.
“Dari laporan para santriwati kami melakukan pendalaman. Dan akhirnya santri tersebut mau bercerita,” tandas Aris.


