BONDOWOSO, Terbitan.com – Polisi mengungkap pencurian kayu Sono Keling yang terjadi di kawasan hutan produksi petak 33k-1. RPH Tanah Wulan, KPH Perhutani Bondowoso.

Mereka yang diamankan adalah Hartono Bin Akim alias Pak Faruq (39) warga dusun Kodedek, Desa Gunung Sari, Kecamatan Maesan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Slamet Riyadi Kapolsek Maesan, Selasa (14/4/2020).

Pengungkapan kasus pembalakan kayu liar ini bermula dari laporan, bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan produksi milik Perhutani.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mengadakan patroli yang terdiri dari Asper KBKPB Bondowoso Rifai, Danru Polhutmob, KRPH Wringin Tapung, KRPH Tanah Wulan, hingga akhirnya menangkap seorang pelaku, Selasa (14/4/2020) Sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut Slamet, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya mereka menebang pohon sono keling dengan menggunakan gergaji mesin dan hasilnya diangkut menggunakan sepeda motor

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor, gergaji Chainsaw dan kayu Sono keling ke polsek Maesan,” pungkasnya