BONDOWOSO, terbitan.com – Pria paruh baya yang berpura – pura minta injak, perkosa anak dibawah umur. Akhirnya pria tersebut ditangkap aparat kepolisian.

Pria permerkosa anak di bawah umur tersebut diketahui bernama Bahul Arto (46) warga kecamatan Tapen.

Pewistiwa itu terjadi, saat korban Mawar (nama samaran) menonton televisi di rumahnya, Kecamatan Tapen, Kamis (28/3/2019).Kemudian, pelaku meminta badannya di injak-injak kepada Mawar.

Namun, tidak lama kemudian, pelaku meminta untuk pindah ke kasur. Sejatinya, pelaku malah memaksa dan mengancam Mawar melakukan persetubuhan.

Setelah kejadian tersebut, keesokan harinya, Mawar mengalami kesakitan ketika buang air kecil. Lalu Mawar bercerita kepada orang tuanya.

Tidak lama setelah mendengar cerita Mawar. Orang tua Mawar langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal SH, membenarkan kejadian itu. Bahkan, pihaknya telah berhasil mengamankan pria paruh baya tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pelaku langsung kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Selasa (2/4/2019)

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (BB) 1 potong celana jeans 3/4 warna biru dongker, 1 potong celana dalam warna biru muda dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna biru tua.

“Pelaku juga melakukan tindak pidana persetubuhan, sub pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.