BARITO UTARA – Terbitan.com || Entah apa yang terlintas dibenak pimpinan manajemen PT. SAM Maning sehingga se enaknya berbuat dan melaporkan orang yang mempertahankan haknya ke aparat penegak hukum. Alih-alih dengan dasar pemilik lahan menghalangi merintangi aktivitas perusahaan.
Berdasarkan dengan kedatangan beberapa pemilik lahan ke Polres Barito Utara, guna memberikan keterangan terkait laporan PT SAM Maning, Jumat (8/11/2024).
Jalemo salah satu ahli waris hak tanah turun-temurun menyampaikan, bahwa tanah/lahan yang mana dilaporkan oleh pihak perusahaan itu tidak benar.
“Ini sudah nyata kriminalisasi, masa hanya mempertahankan tanah/lahan kami secara turun-temurun dengan membatasi tanda dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menghalangi merintangi aktivitas perusahaan,” ucap Jalemo.
Disampaikan Jalemo, kalau begini hukum di Negara kita sudah terbalik, kasian warga pemilik tanah/lahan yang mempertahankan haknya harus dihadapkan dengan hukum dan itu sering kali terjadi.
“Sebenarnya dari masalah kami keluarga besar ahli waris hak secara turun-temurun dengan PT SAM Maning cuma meminta
adanya kesepakatan bersama atas lahan kami terlebih dahulu sebelum adanya kegiatan di lapangan, cuma itu,” ujar Jalemo, berulang-ulang menyampaikan pada media ini.
Tetapi malah manajemen PT SAM Maning seperti kebakaran jenggot dengan permintaan kami tersebut yang hanya meminta kesepakatan bersama sebelum adanya kegiatan di lapangan, dan berbalik melaporkan kami keluarga besar dengan tuduhan yang mengada-ada dan berlebihan seolah-olah mereka yang benar.
Berita sebelumnya, Rencana pembukaan trase badan jalan atau koridor PT.Sam Mining di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara menuai protes keras dan jadi polemik dari para pemilik lahan.
pasalnya jalan yang rencana di buka dengan panjang sekitar 7.000 meter dan lebar 40 meter mulai dari ujung fit tambang PT.Tamtama Perkasa menuju konsesi atau IUP PT.Sam Mining melalui areal PT.Meranti Sembada dan areal PT.Austral Byna sampai saat ini menjadi polemik.
Dikarenakan harga belum clear negosiasi padahal beberapa waktu yang lalu telah dimediasi melalui Tripika Lahei namun masih belum selesai terutama dengan para pemilik Ahmad Yudan Baya dan keluarganya.
Adapun ada beberapa pihak lain yang mengklaim belum selesai secara hukum karena masih sebatas mediasi kekeluargaan.
Hal itu pun disampaikan Ahmad Yudan Baya kepada media ini, Rabu (23/10/2024) dikediamannya.
Yudan mewakili keluarga selaku para pemilik hak mengatakan secara tegas membeberkan kronologisnya bahwa apabila ada pihak pihak lain yang merasa memiliki kami mempersilahkan melalui jalur hukum, yang jelas kami sekeluarga tetap akan menghadapinya,
“Karena daerah sei mahang adalah tempat berusaha kami secara turun temurun, dan juga pihak perusahaan manapun tidak kami perkenankan masuk kelokasi kami,”Tegas Yudan.
sebelum adanya kesepakatan terlebih dahulu karena pula di lahan kami banyak mata pencaharian kami secara tradisional yaitu hak hak adat hak ulayat turun temurun.
“Jika itu musnah tentu pertanggungjawabannya tidak mudah karena menyangkut hajat hidup kami para ahli waris,”ungkap Yudan.
Dan perlu diketahui tambah Yudan, pihak perusahaan PT.Sam Mining sejak awal tidak pernah melakukan koordinasi terhadap kami terlebih dahulu,hanya mungkin dengan pihak tertentu saja.
“Adapun saat ini pihak perusahaan PT.Sam Mining telah melakukan penggarapan jalan, membuat jembatan penyeberangan sungai, menebang dan memotong kayu masuk daerah sei Kaliat yang di klaim sdr.Kartu.
Namun setelah sei Kaliat mengarah ke masuk sei Mahang adalah kami selaku pemilik hak atas lahan berdasarkan legalitas kepemilikan, dan tidak bisa dipungkiri lampiran legalitas kami telah menerima kompensasi fee kayu dari PT.Austral Byna RKT 2007 dan RKT 2008 bukti perjanjian sangat lah jelas ada.
“Naah kalau pihak lain yang mengkalim kami sangat meragukan, makanya kami mempersilahkan siapa saja keberatan silahkan menempuh jalur hukum,”kata Yudan.
Pihak perusahaan PT.Sam Mining juga melakukan kegiatan pembukaan jalan, penebangan dan pemotongan kayu patut dipertanyakan punya izin nggk dari pejabat yang berwewenang kalau pun belum atau tidak mengantongi izin tentunya kegiatan lapangan tersebut diduga illegal artinya ada indikasi pelanggaran hukum.
“Kami sekeluarga juga telah memasang tanda plang, pagar jauh hari sebelum kegiatan pihak PT.Sam Mining mengarah ke lokasi lahan kami yaitu daerah Sei Mahang dan wajib kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan haruslah adanya tanda dan lain sebagainya.
Apalagi sewaktu mediasi melalui Tripika lahei tepatnya di kantor Kapolsek lahei pihak PT.Sam Mining sangat lantang menjelaskan menunjukan peta yang kebanyakan masyarakat pemilik tidak tahu tidak mengeti peta yang dibuat.
“Kalau lahan kami sekeluarga tidak tersentuh atau masuk trase jalan sehingga kami pun tidak ambil pusing yang pasti lahan kami jaga, kami pelihara dan kami kelola sebagai tempat usaha sehari hari untuk keberlangsungan hidup dari hasil sumber daya alam.
Untuk diketahui permasalahan lahan tersebut baik lahan di konsesi atau rencana fied tambang batu bara PT.Sam Mining masih di tangani Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Dan lahan rencana trase jalan berkasnya telah kami sampaikan terhadap pihak polres Barito Utara, kami sebagai masyarakat tetap menjunjung tinggi hukum, karena kita negara hukum.
Demikian pula kami harapkan apalagi salah satu dari perusahaan PT.Sam Mining, mari kita selesai secara musyawarah menuju mufakat ataupun melalui jalur pengadilan kami mempersilahkan mereka.
“Dan kami akan ladeni, tambah Yudan akrabnya yang juga salah satu aktivis di Barito Utara dan juga selaku pemilik hak atas lahan dan sekeluarga besarnya


