PAMEKASAN, terbitan.com – Unit Reskrim Polsek Kota Pamekasan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial (R). Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/3/llll/2026/SPKT POLSEK PAMEKASAN.

Korban (R), mahasiswa asal Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial (S) kepada pihak kepolisian pada 16 Maret 2026 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kota Pamekasan, Mohammad Ariyadi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada saksi maupun terduga pelaku. Namun, terduga pelaku disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat panggilan pertama kepada saksi maupun terduga pelaku (S), namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak datang memenuhi panggilan,” jelasnya, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada terduga pelaku.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan tentunya berproses. Hari ini kami akan memberikan surat panggilan kedua. Jika terlapor kembali tidak memenuhi panggilan, maka kasus akan naik ke tahap penyidikan. Insyaallah dalam minggu ini kami laksanakan gelar perkara,” ujarnya.

Sementara itu, orang tua korban, Sujak Lukman berharap aparat kepolisian segera menangani perkara tersebut secara serius. Ia mengaku khawatir setelah anaknya menerima dugaan teror dan ancaman melalui pesan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Anak saya mendapatkan teror WA dan pengancaman. Saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat sebelum terjadi hal yang lebih fatal,” harapnya.