MADIUN, terbitan.com – Aksi pencurian burung yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Madiun. Polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, pelaku utama berinisial Eko (58), warga Kabupaten Madiun, merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan anaknya, berinisial BWB, masih di bawah umur.
“Mereka berkeliling bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memelihara burung, terutama yang tidak dimasukkan ke dalam rumah,” ujar AKBP Kemas Indra dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).
Dalam aksinya, keduanya mencuri burung di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Dagangan dan Desa Jatisari. Begitu melihat sasaran, pelaku langsung mengambil burung beserta sangkarnya. Beberapa burung yang dicuri antara lain jenis jalak dan beberapa jenis lain yang memiliki nilai ekonomis di pasaran.
Hasil curian tersebut kemudian dijual ke seorang rekan dengan harga sekitar Rp300 ribu.
“Motif pelaku murni ekonomi. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sangkar burung dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Madiun juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga hewan peliharaan dan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, termasuk memindahkan hewan peliharaan ke tempat yang aman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara proses penanganan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan sesuai prosedur peradilan anak.


