BONDOWOSO, terbitan.com – Terduga Zair Amrollah bin Taufik Hidayat (30) warga Desa Sukokerto Rt.02 Rw.03 Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember kini harus meringkuk di jeruji besi di Mapolres Bondowoso.

Lantaran, setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bondowoso, kedapatan membawa obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo Y sebanyak 240 butir, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 21.00 wib.

“Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, jika ada salah satu tersangka yang diduga dengan sengaja mengedarkan menjual sediaan farmasi berupa pil logo “Y ” tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang,” kata Iptu Hadi Sukisman, Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

Ia juga menjelaskan, penangkapan tersangka di pinggir jalan raya Jember-Bondowoso, tepatnya Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bondowoso guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Hadi. (Dharma)