BONDOWOSO, terbitan.com – Peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Bondowoso sangat memprihatinkan. Pasalnya, barang haram tersebut mulai beredar diplosok desa wilayah hukum Polres Bondowoso.
Alhasil, dalam dua hari Polres Bondowoso mengungkap dan menangkap 3 orang yang diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda yang berusaha mengedarkan barang haram tersebut di bumi Ki Ronggo.
Ketiga tersangka tersebut masing masing Erfan Wahyudi (39) warga Desa Wonosari, Deddy Alfan Junaidi (47) warga Desa Tenggarang dan Hermanto (42) warga Dusun Kidul Sawah Barat, Desa Tamanan Kecamatan Tamanan. Ketiga merupakan wilayah kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Hadi Sukisman menyampaikan, kronologis penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, akan ada traksaksi narkoba jenis sabu
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pertama, Rabu (24/7/2019) berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial EW dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisabnya.
“Kami memperoleh informasi bahwa akan ada traksaksi narkoba jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 wib kami melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka EW dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu “ ungkapnya.
Kemudian dari hasil keterangan tersangka EW diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka DAJ dengan barang bukti (BB) 7 paket sabu dan 4 alat hisab saat ditangkap dirumahnya.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satres narkoba Polres Bondowoso bahwa DAJ memperoleh sabu dari seorang tersangka yang berinisial Hmt, juga berhasil ditangkap dirumahnya.
“Bermula dari keterangan tersangka EW, diketahui yang bersangkutan memperoleh narkotika dengan cara membeli ke DAJ. Sementara DAJ mendapatkan sabu dari Hmt,” terangnya, Kamis (25/7/2019)
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut mengakui memiliki, menjual, membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bondowoso.
“BB yang diamankan dari DAJ berupa 7 paket Sabu dalam plastik klip kecil, dan 4 buah sedotan plastik. Dari Hmt berupa uang tunai Rp 1,5 juta diduga hasil penjualan sabu. Ketiganya dikenakan pasal yang pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang narkotika,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan