BONDOWOSO, terbitan.com – Seorang remaja tertangkap satuan reserse narkoba Polres Bondowoso. Pelaku bernama Hendra Dwi Saputra (21) warga dusun Pangotaan Rt. 01/05 Desa Pakuniran Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Hendra, sapaannya diamankan petugas karena mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Berlogo (Y) sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berkat informasi dari masyarakat. Kemudian Hendra dapat disergap oleh anggota Satres narkoba di rumahnya, Kamis (19/7/2019) malam sekira pukul 22.30 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, Jum’at (19/7/2019) mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 28 butir pil berlogo Y, uang tunai Rp 55 ribu hasil penjualan dan 1 Tablet Evercoss type AT1D warna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso. Guna penyidikan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” pungkasnya.