CILACAP, terbitan.com – Kepolisian Sektor Cilacap Selatan memproses 4 orang yang diduga telah melakukaan tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto Rabu (8/5/2019) mengatakan bahwa ungkap kasus perjudian berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 23.00 wib di salah satu warung kopi di Jalan Slamet Riyadi sedang berlangsung perjudian kartu.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polri dan ternyata benar ada 4 orang sedang duduk di warung kopi yang sudah tutup dan bermain judi kartu Remi jenis Thimik-Thimik, kemudian para pelaku dilakukan penangkapan dan diproses di Polsek Cilacap Selatan” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah YTM (51), warga Jl. Slamet Riyadi Cilacap, MK (40), warga jalan Salya Gumilir Cilacap, MK (46) warga jalan Slamet Riyadi Cilacap, dan NS (41) jalan Slamet Riyadi Cilacap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukukam diatas 5 tahun penjara dan uang tunai sejumlah Rp.135.000,- yang digunakan sebagi uang taruhan dan 2 set kartu Remi warna merahyang digunakan sebagai alat bermain judi disita sebagai barang bukti.