GUNUNG MAS,terbitan.com – Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah menggelar press Release pengungkapan kasus pembunuhan, Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya dihalaman Mapolres Gumas, Senin (2/11/2020) pagi.

Press realese dipimpin Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., bersama dengan Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo yang diikuti oleh awak media.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumur Mas beserta barang bukti dan tersangka. Sedangkan untuk kasus Narkoba jenis sabu melibatkan dua orang tersangka, yaitu berinisial MU dan NK warga Kuala Kurun.

Selanjutnya Kompol Theo menyampaikan rilis tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Kali ini tersangkanya merupakan mahasiswa inisial RE asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka kami tangkap di Jambi. Ia dengan sadar dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di yang bertempat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” ucapnya.

Disela kegiatan Wakapolres juga mengapresiasi atas keberhasilan jajarannya mengungkap kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.