LABUHANBATU, Terbitan.com || Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.,SH,MH, beserta pejabat Utama Polres Labuhanbatu, bertempat di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri insan pers dari berbagai media online dan cetak yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu memaparkan, konferensi pers ini terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
Kapolres menjelaskan, tersangka dalam perkara ini adalah AH (50 Tahun), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.
Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa. “Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” jelas Kapolres Labuhanbatu.
Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya, imbuhnya.


