MADIUN, terbitan.com – Sejak penemuan bayi laki-laki yang dibuang di tepi jalan area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng,Kurang Dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa malam (15/4/2025).
Pelaku berinisial Y (27), warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng pada Selasa sore. Diketahui, Y tinggal di sebuah indekos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Tadi sore, seorang pria yang mengaku sebagai ayah dari bayi tersebut datang ke Polsek Pilangkenceng dan menyerahkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andy Anton.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengaku nekat membuang bayinya yang baru berusia sekitar satu bulan karena tekanan ekonomi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah helm yang diduga digunakan pelaku saat membuang bayi.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, seorang warga menemukan bayi laki-laki dalam kondisi lemah di tepi jalan area persawahan Desa Sumbergandu. Bayi tersebut hanya dibungkus jaket dan diletakkan di dalam kardus. Saat ini, ia sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Caruban.
Polres Madiun terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan atau memerlukan bantuan hukum.


