MADIUN, terbitan.com – Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram. Empat orang tersangka diamankan, salah satunya perempuan berusia 40 tahun.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Madiun menerima laporan warga terkait transaksi narkoba di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Unit Opsnal 1 bergerak cepat dan menangkap DS (34) di pinggir Jalan Raya Madiun–Ponorogo dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Pengembangan berlanjut pada hari yang sama. Polisi menangkap NAR alias Togok (26) di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan sabu 0,44 gram. Dari pengakuan NAR, barang tersebut didapat dari IIR (40), seorang perempuan warga Madiun.

Tim langsung memburu IIR dan menangkapnya di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Bersama IIR, polisi juga mengamankan DBP alias Kancil (25) di Jalan Serayu, Kota Madiun.

“Tersangka ada empat orang: DS, NAR, IIR, dan DBP. Semuanya warga Madiun,” ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat (8/8/2025).

Dari keempat tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 1.000,99 gram. Mereka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya