Polres Madiun Bongkar Sindikat Ganjal ATM, Korban Rugi Rp190 Juta

Reporter

Dibaca 73 kali

Bagikan
Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto.

MADIUN, terbitan.com – Aksi kejahatan dengan modus mengganjal lubang kartu ATM kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Ponorogo mengalami kerugian hingga Rp190 juta setelah saldo rekeningnya dikuras sindikat spesialis ganjal ATM di wilayah Kabupaten Madiun.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, mengungkapkan empat tersangka berhasil diringkus. Mereka masing-masing berinisial SLTN, IM, FKRH yang berasal dari Tanggamus, Lampung, serta FJR asal Tangerang, Banten.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Mochamad Faisal hendak mengambil uang tunai di mesin ATM BNI SPBU Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jumat (16/1/2026).

Saat memasukkan kartu, korban mendapati kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke mesin. Setelah diperiksa, ternyata terdapat sebatang lidi yang mengganjal lubang kartu ATM.

“Korban mengecek lubang kartu ATM dan mendapati ada sebatang lidi yang mengganjal. Tak lama berselang, para pelaku yang berpura-pura mengantri langsung mendekati korban dan menawarkan bantuan,” terang Ipda Ichsan Novianto, Jumat (30/10/2026).

Memanfaatkan situasi tersebut, salah satu pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang bentuknya serupa. Korban kemudian diminta memasukkan PIN, tetapi transaksi gagal karena kartu yang digunakan bukan lagi miliknya.

Mengira mesin ATM sedang mengalami gangguan, korban akhirnya meninggalkan lokasi tanpa menyadari kartu miliknya telah ditukar oleh pelaku.

Aksi kejahatan itu baru diketahui ketika korban hendak membayar makanan di kantornya menggunakan QRIS. Betapa terkejutnya korban saat mengetahui saldo rekening BCA miliknya yang sebelumnya mencapai Rp190 juta telah terkuras habis.

Merasa menjadi korban kejahatan, Faisal kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Ipda Ichsan.

Reporter : Wasono

Editor : Subaidi

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini591
Pengunjung Hari Ini532
Total Kunjungan39,795
Total Pengunjung29,826
Pengunjung Online14